Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan upah minimum kota (UMK) Madiun tahun 2026 belum bergerak ke tahap pembahasan formal.
Kepala Disnaker KUM Kota Madiun Agus Siswanta menyampaikan bahwa hingga kini belum ada undangan rapat dari Dewan Pengupahan.
’’Belum ada pembahasan. Masih informal saja, sekadar obrolan antar-pihak terkait,’’ jelasnya, Sabtu (29/11).
Agus menegaskan mekanisme penetapan UMK tetap berjalan sesuai prosedur seperti tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh proses akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan dengan mengacu regulasi terbaru pemerintah pusat.
’’Permenaker-nya juga belum keluar. Jadi kami masih menunggu. Tapi bahan rapat sudah kami siapkan,’’ katanya.
Menurut Agus, pembahasan UMK 2026 tetap akan dilaksanakan.
Hanya saja, pelaksanaannya menunggu arahan resmi dari provinsi.
Dia mencontohkan beberapa daerah yang sudah lebih dulu menetapkan UMK karena kondisi tertentu.
Sementara mayoritas termasuk Jawa Timur masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
’’Provinsi saja belum. Yang sudah itu karena ada penyesuaian pasca-kerja. Secara keseluruhan belum,’’ terang Agus yang bakal purna tugas per 1 Desember 2025.
Meski belum ada forum resmi, komunikasi antara pemerintah dengan kalangan serikat pekerja disebut tetap berjalan intens.
’’Kami dekat dengan semua. Prinsipnya kami lindungi tenaga kerja di Kota Madiun,’’ ungkapnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto