Jawa Pos Radar Madiun – Perkara yang menjerat Vical Putra Ardiansyah Turner telah berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun pada Agustus 2025 lalu itu divonis empat bulan 20 hari penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diketuai Rahmi Dwi Astuti.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi meski aksi pelemparan bom molotov tersebut tidak menimbulkan kerusakan bangunan maupun korban luka.
Menurut hakim, potensi bahaya yang ditimbulkan sudah cukup untuk memenuhi unsur delik pembakaran.
“Perbuatan terdakwa mengandung risiko serius terhadap keselamatan umum,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Vical menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan sehingga perkara dinyatakan inkrah.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim.
Menurut Indra, penerapan Pasal 187 KUHP dinilai tidak tepat karena tidak adanya akibat nyata dari perbuatan kliennya.
“Tidak ada kerusakan bangunan maupun korban luka. Unsur delik pembakaran seharusnya dibuktikan secara utuh, baik perbuatan maupun akibatnya,” ujarnya.
Ia merujuk pendapat ahli hukum pidana Moeljatno dan Simon yang menekankan pembuktian delik bersifat akumulatif.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan serta keputusan klien yang memilih menerima vonis demi mengakhiri proses hukum. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto