KOTA MADIUN – Perilaku masyarakat dalam berkendara menjadi fokus pengawasan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Pelanggar lalu lintas akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga tilang.
Wakapolres Madiun Kota Kompol Bambang Eko Sujarwodan mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru digelar untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus mempersiapkan sistem pengamanan menjelang arus mudik dan balik Lebaran.
“Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi dan mempersiapkan sistem sebelum Operasi Ketupat Semeru. Langkahnya mengedepankan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” ujarnya usai memimpin apel pasukan di Mapolres Madiun Kota, kemarin (2/2).
Pada tahap preemtif, Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Edukasi dilakukan melalui berbagai media serta kegiatan langsung di lapangan.
“Kami juga memaksimalkan penegakan hukum berbasis ETLE untuk pelanggaran lalu lintas,” ungkap Bambang.
Sementara pada aspek preventif, petugas melaksanakan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk pengecekan kondisi fisik serta kelayakan pengemudi.
“Kami pastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba. Untuk itu, kami menggandeng Jasa Raharja serta dinas kesehatan,” jelasnya.
Adapun pada tahap represif, kepolisian menerapkan sistem prioritas dengan dukungan teknologi untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas penindakan.
Sasaran utama adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi.
“Seperti over dimension over loading (ODOL), melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan,” tegas Bambang.
Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar juga menjadi perhatian jika berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan secara selektif dan terukur.
“Kami berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan mampu menghindari kecelakaan yang berujung fatal,” harapnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Madiun Kota, sepanjang 2025 tercatat 370 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 36 korban meninggal dunia.
Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 21.125 kasus, terdiri atas 6.437 penindakan tilang dan 14.688 teguran. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto