Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

2.079 Peserta PBI JK di Madiun Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Layanan Tetap Aman

Erlita H • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:28 WIB
Ribuan peserta PBI JK APBN di Kota Madiun dinonaktifkan imbas pembaruan DTSEN. Dinsos memastikan layanan kesehatan warga tetap aman melalui UHC. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Ribuan peserta PBI JK APBN di Kota Madiun dinonaktifkan imbas pembaruan DTSEN. Dinsos memastikan layanan kesehatan warga tetap aman melalui UHC. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 2.079 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN di Kota Madiun dinonaktifkan.

Penonaktifan itu dampak pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diberlakukan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan, peserta PBI JK APBN aktif saat ini tercatat 29.516 penerima.

Sedangkan yang dinonaktifkan 2.079 penerima.

Penonaktifan terjadi karena DTSEN memprioritaskan bantuan untuk masyarakat desil I–V.

Artinya, penerima yang masuk desil 6–10 tidak lagi menjadi sasaran utama PBI JK APBN.

Meski begitu, Heri menegaskan warga tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan.

Pemkot menyiapkan pengalihan peserta ke skema PBI daerah (PBI-D) maupun tetap ditanggung melalui Universal Health Coverage (UHC).

’’Sampai hari ini belum ada yang datang ke dinsos. Mungkin karena secara layanan kesehatan mereka masih tercover lewat UHC,’’ ujarnya, Selasa (10/2).

Heri mengklaim, penonaktifan tersebut belum menimbulkan dampak signifikan.

Dalam sepekan terakhir, belum ada laporan warga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Namun, reaktivasi tetap bisa diajukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Di antaranya peserta desil 6–10 yang butuh layanan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

Pengajuan dilakukan melalui dinsos. Petugas akan memverifikasi data, menerbitkan surat keterangan reaktivasi, dan menginput dokumen melalui aplikasi SIKS-NG.

Setelah disetujui Kemensos, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

’’Jika BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, kepesertaan akan aktif kembali,’’ tandas Heri. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#PBI APBN #BPJS Kesehatan Kota Madiun #Pbi jk dinonaktifkan #UHC Kota Madiun #Dinsos PPPA Kota Madiun #reaktivasi PBI JK #DTSEN Kemensos