Jawa Pos Radar Madiun – Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar parkir di Jalan Dr Soetomo.
Kendaraan yang nekat parkir di sisi kanan jalan protokol tersebut bakal langsung ditindak tegas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menegaskan penertiban dilakukan bertahap.
Mulai pemasangan stiker peringatan hingga penggembokan roda dan penderekan kendaraan bagi pelanggar berulang.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun Tugas Prasetyo mengatakan larangan parkir di sisi kanan Jalan Dr Soetomo sebenarnya sudah berlaku sejak awal 2025. Namun, pelanggaran masih sering ditemukan.
’’Kami sudah sering mengingatkan pengguna jalan. Tapi kenyataannya masih ada pelanggar,’’ ujarnya, Rabu (25/2).
Pelanggar pertama akan diberi stiker peringatan sekaligus didata identitas kendaraannya sebagai langkah edukasi awal.
Jika kembali melanggar, kendaraan langsung digembok atau diderek ke kantor Dishub.
’’Pemilik harus mengambil kendaraan di kantor sekaligus mendapat teguran. Kalau mengulang lagi, ada sanksi administrasi sesuai ketentuan,’’ tegasnya.
Dishub mengaku sosialisasi telah dilakukan melalui pemasangan rambu larangan parkir serta edukasi langsung di ruas jalan protokol.
Namun, sebagian pengendara masih mengabaikan aturan hingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Masyarakat diarahkan memanfaatkan kantong parkir resmi di sekitar kawasan, seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Jawa.
’’Kami imbau masyarakat menaati aturan, baik ada petugas maupun tidak. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto