
Jawa Pos Radar Magetan – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan berulang kali akhirnya berujung penangkapan.
Seorang pelaku harus mendekam di balik jeruji sekaligus gagal melangsungkan pernikahan.
Polres Magetan melalui Satreskrim menangkap tersangka berinisial MC, 21, warga Sidoarjo. Pelaku tercatat telah enam kali beraksi di wilayah Magetan dan sekitarnya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengatakan, lima aksi dilakukan di Magetan dan satu di Karanganyar.
“Tersangka sudah enam kali beraksi. Modusnya mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan,” ujarnya, Selasa (7/4).
Penangkapan dilakukan pada 31 Maret 2026 di Sidoarjo tanpa perlawanan.
Kasus ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga pada kehidupan pribadi pelaku. Rencana pernikahan yang telah disiapkan dipastikan batal.
“Ini jadi pelajaran, kejahatan merusak masa depan,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar berbagai jenis sepeda motor.
Di antaranya Kawasaki KLX, Yamaha Jupiter MX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, hingga Suzuki Satria dua tak.



