
Jawa Pos Radar Magetan – Sebanyak 289 calon jemaah haji (CJH) reguler asal Kabupaten Magetan masuk daftar berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama untuk musim haji 2027.
Namun, mereka belum bisa langsung melakukan pembayaran karena jadwal pelunasan resmi belum dibuka.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan Ida Dwi Martini mengatakan, seluruh calon jemaah wajib memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan sebelum melunasi Bipih.
‘’Jadwal resmi pembayaran juga belum dibuka,’’ ujarnya, Kamis (5/11).
Ida menjelaskan, daftar awal calon jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan tahap pertama sebenarnya berjumlah 296 orang.
Namun, tujuh calon jemaah memutuskan menunda keberangkatan. Dengan demikian, jumlah calon jemaah reguler yang tersisa dalam daftar berhak lunas menjadi 289 orang.
Meski telah masuk daftar tersebut, kepastian keberangkatan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan tahapan penyelenggaraan haji.
Selain 289 calon jemaah reguler, Kementerian Haji dan Umrah Magetan mencatat 282 calon jemaah berstatus cadangan.
Mereka juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan menunaikan ibadah haji.
‘’Selain itu, kami juga mendata 282 jemaah berstatus cadangan. Baik jemaah reguler maupun cadangan, semuanya wajib mengikuti dan lulus pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mutlak pelunasan,’’ tegas Ida.
