Jawa Pos Radar Magetan – Fenomena warga mengganti kolom agama di KTP menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terus terjadi di Magetan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sepanjang semester II 2024 ada 17 warga yang melakukan perubahan tersebut.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan perubahan ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan yang berlaku sejak 7 November 2017 itu menegaskan penghayat kepercayaan memiliki hak sama dengan pemeluk agama resmi dalam dokumen kependudukan.
“Sejak 2017 hingga 2024, total ada 133 warga Magetan yang mengganti kolom agama di KTP menjadi Kepercayaan Tuhan YME,” ujarnya, Rabu (10/9).
Tren tersebut bersifat fluktuatif. Tahun 2017 tercatat 17 orang, 2018 naik menjadi 19 orang, 2019 turun menjadi 18 orang.
Kemudian, 2020–2021 stabil 16 orang, 2022–2023 kembali menurun 15 orang, dan 2024 semester II naik lagi menjadi 17 orang.
Endah menambahkan, syarat utama perubahan kolom agama ke kolom kepercayaan adalah memiliki sertifikat dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Secara fisik KTP tetap sama, hanya pada kolom agama tertulis Kepercayaan Tuhan YME,” jelasnya.
Berdasarkan data semester II 2024, jumlah penduduk Magetan mencapai 692.800 jiwa. Mayoritas menganut Islam sebanyak 685.786 jiwa (98,99 persen).
Sementara pemeluk agama lain terdiri dari Kristen 4.994 jiwa, Katolik 1.400 jiwa, Budha 515 jiwa, Hindu 88 jiwa, sedangkan Khonghucu tidak tercatat.
“Warga yang memilih kolom kepercayaan tersebar di berbagai wilayah Magetan. Jumlahnya memang kecil, tetapi setiap tahun selalu ada,” pungkas Endah. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto