Jawa Pos Radar Magetan - Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Magetan berhasil dipulihkan.
Empat terdakwa perkara rokok tanpa pita cukai memilih membayar sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah ketimbang menjalani hukuman penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.
Keempat terdakwa memiliki peran berbeda.
Terdakwa AS berperan sebagai pembuat sekaligus penjual rokok ilegal.
Terdakwa SE bertindak sebagai pembeli dan distributor rokok ilegal ke wilayah Lampung.
Sementara terdakwa TA dan RR berperan sebagai sopir pengangkut.
Barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan petugas Bea Cukai saat para terdakwa melintas di ruas tol wilayah Magetan.
Ketua Majelis Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra menjelaskan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Majelis hakim kemudian mendorong penerapan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam sidang putusan, pihak keluarga terdakwa menyatakan kesanggupan melunasi kewajiban tersebut.
Majelis hakim pun menskor sidang untuk memberi kesempatan penyetoran dana melalui jaksa penuntut umum.
Tak berselang lama, dana lebih dari Rp 2,8 miliar disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Magetan.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Cukai, pelunasan sanksi administratif tersebut memungkinkan terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara.
Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,6 miliar yang diperhitungkan dari pembayaran sebelumnya, serta memerintahkan keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut diterima para terdakwa, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Kerugian negara telah dipulihkan dan para terdakwa menunjukkan itikad baik,” tegas Andi. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto