Jawa Pos Radar Magetan – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Senna Golden Star dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Magetan, Kamis (15/1) malam.
Aksi pencurian terjadi di toko emas milik Rina Noviana yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Rabu (14/1) dini hari.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, perhiasan emas yang digasak pelaku diperkirakan senilai Rp 1 miliar.
Sementara uang tunai yang semula diinformasikan Rp 30 juta, setelah dilakukan pengecekan ulang diketahui sebesar Rp 24 juta.
“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan masyarakat, Polres Magetan bersama Polres Madiun berhasil mengungkap tindak pidana ini dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka.
Seluruhnya bukan warga asli Magetan.
Satu tersangka berinisial AS (33), warga Kabupaten Bogor, telah diamankan dan ditahan di Mapolres Magetan.
Sementara empat tersangka lainnya masing-masing JS (48) warga Kota Madiun, serta AM (50), MK (42), dan SA (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Tiga tersangka ditahan di Mapolres Kabupaten Madiun, sedangkan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Erik mengungkapkan, komplotan tersebut merupakan spesialis pembobolan ruko dan rumah.
Modus operandi yang digunakan yakni melubangi tembok menggunakan bor manual, kemudian membongkarnya dengan gergaji dan linggis.
“Di TKP toko emas ini terdapat kelemahan konstruksi karena menggunakan bata ringan, sehingga memudahkan pelaku membobol tembok,” jelasnya.
Seluruh barang hasil kejahatan berupa uang tunai Rp 24 juta dan perhiasan emas berhasil ditemukan di kamar kos para pelaku di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Barang bukti tersebut dipastikan masih dalam kondisi utuh.
Erik juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang kerap diiringi peningkatan tindak kriminal.
Tingginya harga emas murni yang kini mencapai sekitar Rp 2,4 juta per gram turut menjadi faktor kerawanan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polisi menjaga, tetapi masyarakat juga harus memaksimalkan pengamanan aset masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menambahkan, meski barang milik korban telah ditemukan, proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing dua TKP di wilayah Magetan dan dua TKP di wilayah Madiun.
“Para tersangka merupakan spesialis pembobolan rumah dan toko. Kami menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
Di sisi lain, pemilik Toko Emas SGS Rina Noviana mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan yang telah menemukan dan mengembalikan uang serta perhiasan saya,” ujarnya.
Rina mengakui sebelum kejadian sempat ada informasi dari pedagang angkringan di depan tokonya terkait orang tak dikenal yang bertanya-tanya mengenai kondisi toko. Ciri-ciri tersebut belakangan diketahui sesuai dengan salah satu pelaku.
“Terkait kunci brankas yang kami tinggalkan di laci memang kelalaian kami. Ke depan, keamanan akan kami tingkatkan sesuai arahan Kapolres,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto