Jawa Pos Radar Magetan – Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magetan bakal mendapat korting jam kerja selama Ramadan 1447 H.
Total jam kerja dalam sepekan dipangkas menjadi 32 jam 30 menit, dari sebelumnya 37 jam 30 menit.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan Fisco Yudha Arista mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Magetan Nomor 000.8.3/59/403.023/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan.
“Secara akumulatif, jam kerja ASN dalam sepekan menjadi 32 jam 30 menit,” ujarnya, kemarin (15/2).
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 14.30.
Sementara Jumat dimulai pukul 07.00 sampai 11.30.
“Penyesuaian jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan,” kata Fisco.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi lembaga pendidikan serta perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Fisco menegaskan, layanan publik seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran, dan pelayanan sejenis tetap berjalan seperti biasa.
“Sejumlah layanan publik tetap beroperasi selama 24 jam,” ungkapnya.
Menurut Fisco, pengurangan jam kerja dimaksudkan agar ASN lebih optimal menjalankan ibadah selama Ramadan tanpa mengabaikan tugas kedinasan.
“Penyesuaian jam kerja merupakan amanah regulasi untuk meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengesampingkan tugas,” jelasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto