Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kasus KSPPS MSI Segera Disidangkan, Print Out Chat Grup “DAPUR” Jadi Bukti Penting

Aprilita Sari • Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:00 WIB

MENUMPUK: Barang bukti kasus KSPPS MSI yang dilimpahkan polisi kepada jaksa mencakup uang tunai, dokumen penting, dan aset lainnya. FOTO: ISTIMEWA
MENUMPUK: Barang bukti kasus KSPPS MSI yang dilimpahkan polisi kepada jaksa mencakup uang tunai, dokumen penting, dan aset lainnya. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Magetan – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat KSPPS Mitra Sejahtera Indonesia terus bergulir.

Kejaksaan Negeri Magetan resmi mengambil alih tanggung jawab penuntutan perkara tersebut.

Pada Rabu (4/3) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan proses pemeriksaan tahap II terhadap dua tersangka utama.

Dua petinggi yang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini yakni Ketua Pengurus MSI Wawan Wandoyo serta Direktur MSI Muhammad Mahfur.

’’Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, kemarin (6/3).

Dia menjelaskan perkara MSI telah memasuki tahap II sehingga tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini berada di pihak kejaksaan.

Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya uang tunai, dokumen penting, serta berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu temuan paling krusial adalah bukti digital berupa print out percakapan dari grup WhatsApp bernama DAPUR.

Grup tersebut diketahui hanya berisi tiga orang yakni Mahfur, Wawan, serta bendahara koperasi Ariantika Dwi Kurniasari yang hingga kini masih berstatus buron.

Bukti percakapan tersebut diduga memuat koordinasi internal terkait pengelolaan serta aliran dana yang merugikan ribuan nasabah.

’’Dalam waktu tidak lama, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,’’ pungkas Andy. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #Kejari Magetan #kasus koperasi msi magetan #tppu magetan #bukti chat whatsapp kasus msi