Jawa Pos Radar Magetan – Penyelenggaraan pasar rakyat dan pengelolaan air limbah domestik menjadi perhatian serius Pemkab Magetan.
Sebagai tindak lanjut, eksekutif mengusulkan perubahan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dua hal tersebut kepada DPRD, kemarin (9/3).
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan penyusunan raperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
’’Penyusunan dua raperda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,’’ ujarnya.
Sebelumnya, penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan telah diatur dalam perda 6/2012 yang kemudian diubah menjadi perda 3/2021.
Melalui perubahan raperda tersebut, pemkab ingin menciptakan hubungan kemitraan yang seimbang antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan maupun toko swalayan.
’’Pengaturan ini diperlukan agar pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tetap berjalan secara proporsional serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,’’ kata Nanik.
Sementara itu, terkait pengelolaan air limbah domestik, pemkab berencana mengatur berbagai aspek.
Mulai dari kelembagaan pengelola, pembiayaan, perizinan, hingga retribusi layanan.
Termasuk pengaturan penyediaan maupun penyedotan kakus serta pengolahan limbah cair.
’’Kami berharap kedua raperda ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,’’ harapnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto