Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Angka Permohonan Diska di Madiun Masih Tinggi

Hengky Ristanto • Sabtu, 18 Februari 2023 | 23:36 WIB
Ilustrasi foto cincin pernikahan. (DOK RADAR MADIUN)
Ilustrasi foto cincin pernikahan. (DOK RADAR MADIUN)
MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Madiun masih terbilang tinggi. Pengadilan agama (PA) setempat mencatat, pada periode Januari-13 Feburari 2023 terdapat total 28 permohonan diska.

Panitera PA Kabupaten Madiun Syaiful Arifin mengatakan, permohonan diska beberapa tahun terakhir sejatinya menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2021, lanjut dia, terdapat total 143 permohonan. Sedangkan pada 2022 turun menjadi 119. ‘’Untuk bulan ini (sampai 13 Februari) ada dua,’’ ujarnya kemarin (17/2).

Syaiful menyebutkan, ada beberapa hal yang mendasari sejumlah remaja mengajukan diska. Di antaranya, faktor teknis. Yakni, adanya perubahan pembatasan usia diperbolehkan menikah menjadi minimal 19 tahun. Ada pula yang disebabkan pacaran yang kelewat batas hingga si perempuan hamil di luar nikah.

‘’Kebanyakan karena kurang umur menikah. Baru lulus SMA tapi berniat langsung menikah,’’ ungkapnya. ‘’Ada juga karena orang tua khawatir anaknya ke mana-mana berduaan dengan pacarnya sehingga dinikahkan sekalian,’’ imbuh Syaiful.

Syaiful menambahkan, tidak semua permohonan diska dikabulkan hakim. Dalam beberapa kasus ada yang ditolak karena alasan pemohon dinilai tidak kuat. ‘’Kami tidak bisa menghalangi orang mengajukan permohonan diska, Tapi, kami bisa menolak jika alasannya lemah,’’ pungkasnya. (mg3/isd) Editor : Hengky Ristanto
#dispensasi kawin madiun #pengadilan agama madiun #nikah dini madiun #kampung pesilat #caruban #pelajar nikah dini madiun