Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah bakal menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Salah satu kebijakan yang di maksud adalah soal perjalanan domestik yang tidak lagi akan menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. Hal ini berlaku bagi perjalanan darat, udara dan laut.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang dia dalam telekonferensi pers, Senin (7/3).
Luhut mengungkapkan alasan mengapa hal ini dilakukan. Salah satunya adalah pergerakan mobilitas masyarakat yang sudah kembali meningkat dengan capaian vaksinasi yang hampir merata.
“Mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” imbuhnya.
Untuk itu, agar semua wilayah dapat menerapkan kebijakan ini, dirinya meminta agar masyarakat dapat segera melakukan vaksin, baik itu dosis pertama, kedua ataupun booster. Luhut juga menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengakselerasi vaksinasi untuk lansia. (her)