28.1 C
Madiun
Tuesday, March 28, 2023

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini

Jawa Pos Radar Madiun – Tarif ojek online (ojol) resmi naik mulai hari ini (11/9). Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pemberlakuan tarif baru itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator. “Sesuai dengan kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September,” kata Adita seperti dilansir dari Jawapos.com, Sabtu (10/9).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, ada beberapa komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol ini. Meliputi, kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bersamaan dengan kenaikan tersebut, Hendro memastikan ada perubahan pada biaya sewa aplikasi yang dipangkas menjadi 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi ini secara tidak langsung dikenakan pada ojol sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Begini Isi Surat Terduga Teroris di Mapolda Riau

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen. Kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro. (her)

Jawa Pos Radar Madiun – Tarif ojek online (ojol) resmi naik mulai hari ini (11/9). Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pemberlakuan tarif baru itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator. “Sesuai dengan kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September,” kata Adita seperti dilansir dari Jawapos.com, Sabtu (10/9).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, ada beberapa komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol ini. Meliputi, kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bersamaan dengan kenaikan tersebut, Hendro memastikan ada perubahan pada biaya sewa aplikasi yang dipangkas menjadi 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi ini secara tidak langsung dikenakan pada ojol sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Tes CPNS 2018: Passing Grade SKD Honorer K2 Minimal 260

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen. Kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro. (her)

Most Read

Artikel Terbaru