23.9 C
Madiun
Tuesday, March 21, 2023

Kemendag, Bea Cukai-Satgas Pangan Gagalkan Ekspor Migor Ilegal ke Timor Leste

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya ekspor minyak goreng (migor) secara ilegal  ke Dili, Timor Leste berhasil digagalkan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari kegiatan tersebut, polisi bersinergi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgas Pangan.

Hasilnya sebanyak delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter migor disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kemarin (12/5). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pihak eksportir berusaha mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan migor dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut, keberhasilan menggagalkan ekspor migor secara ilegal ini merupakan hasil koordinasi antarlembaga dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‘’Kemendag bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata Veri.

Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini menambahkan, kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan serta penegakan hukum di bidang perdagangan.

Baca Juga :  Pusat Gelontor BLT Migor Rp 17,6 Miliar ke 58 Ribu KPM di Kabupaten Madiun

‘’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan,’’ ujar Veri.

Berdasarkan Permendag 22/2022, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang  untuk  diekspor.  Terhitung  sejak  28  April  lalu.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) UU 7/2014 tentang perdagangan.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan, kontainer berisi migor yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Timor Lester tersebut telah diamankan petugas. ‘’Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp 5  miliar,’’ terangnya. (her/*)

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya ekspor minyak goreng (migor) secara ilegal  ke Dili, Timor Leste berhasil digagalkan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari kegiatan tersebut, polisi bersinergi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgas Pangan.

Hasilnya sebanyak delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter migor disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kemarin (12/5). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pihak eksportir berusaha mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan migor dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut, keberhasilan menggagalkan ekspor migor secara ilegal ini merupakan hasil koordinasi antarlembaga dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‘’Kemendag bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata Veri.

Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini menambahkan, kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan serta penegakan hukum di bidang perdagangan.

Baca Juga :  Buang Sampah ke TPA Milangasri Tak Lagi Gratis

‘’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan,’’ ujar Veri.

Berdasarkan Permendag 22/2022, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang  untuk  diekspor.  Terhitung  sejak  28  April  lalu.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) UU 7/2014 tentang perdagangan.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan, kontainer berisi migor yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Timor Lester tersebut telah diamankan petugas. ‘’Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp 5  miliar,’’ terangnya. (her/*)

Most Read

Artikel Terbaru