JEMBER, Jawa Pos Radar Madiun – Kiai Muhammad Fahim Mawardi alias Kiai Fahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Kabar tersebut disampaikan oleh Andy C. Putra, penasihat hukum Kiai Fahim, Senin (16/1).
Penetapan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu sebagai tersangka berdasar surat panggilan polisi. Fahim pun datang sebagai tersangka. Saat datang di Polres Jember, dia didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni Didik Muzanni, Andi C. Putra, dan Alananto.
Sejauh ini, penetapan Fahim sebagai tersangka atas kasus pencabulan santriwati masih berdasarkan keterangan penasihat hukum. Sementara itu, dari Polres Jember sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.
Penasihat hukum Fahim, Andy C. Putra, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Surat itu langsung menuju tersangka tanpa melewati dirinya. “Hari ini klien kami memenuhi pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” katanya. (JawaPos.com/naz)