NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tampuk kepemimpinan Perumda Air Minum Ngawi kini sedang lowong. Masa jabatan Dwi Indarto sebagai direktur habis per 14 Maret lalu. Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda-tanda pengumuman seleksi pengisian.
Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto menyampaikan bahwa masa jabatan direktur Perumda Air Minum lima tahun. Ketentuan itu mengacu Perda 4/2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ngawi. Kemudian bisa diperpanjang satu periode jabatan dengan durasi lima tahun.
‘’Dwi masih punya kesempatan satu kali. Tapi perpanjangan sepenuhnya keputusan Bupati (Ony Anwar Harsono, Red),’’ katanya kemarin (21/3).
Sodiq mengungkapkan, Dwi telah melaporkan hasil kinerja selama lima tahun silam ke bupati sebelum masa jabatannya berakhir. Laporan tersebut disertai skema bisnis dan keuangan seandainya masih dipercaya memimpin PDAM. Ony masih mengevaluasi berkas dan menimbang memperpanjang masa jabatannya.
Dengan kalimat lain, peluangnya masih fifty-fifty. ‘’Jika memang bagus, bupati bisa langsung menandatangani perpanjangan masa jabatan,’’ ujarnya.
Dia menerangkan, tiadanya pengumuman seleksi lantaran Dwi masih hasrat memimpin PDAM. Dirinya menilai Dwi layak untuk dipertahankan. Sebab melahirkan banyak terobosan hingga berhasil memperbaiki kinerja dan kualitas pelayanan perusahaan. Bahkan tahun lalu meraih penghargaan TOP BUMD Award 2022 dari majalah TopBusiness. ‘’Kinerjanya sangat bagus,’’ ucap Sekda. (sae/cor)