26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Kepala DPMD Ngawi: Jangan Asal Gunakan DD untuk Kembangkan BUMDes

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Jumlah badan usaha milik desa (BUMDes) di Ngawi melegakan. Dari total 213 desa, tinggal enam yang belum membentuk unit usaha desa tersebut. Pendiriannya amanat Permendes PDTT 4/2015. ‘’Jenis usahanya bervariasi tergantung potensi masing-masing desa,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno kemarin (24/5).

Kabul membeberkan beberapa jenis usaha BUMDes. Di antaranya, jasa payment point online bank (PPOB) serta toko kebutuhan rumah tangga dan perkantoran. Juga usaha yang mendukung pariwisata desa, pertanian, dan lingkungan. ‘’BUMDes diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes). Karena semangat pembentukannya menggerakkan perekonomian desa,’’ ujarnya.

Baca Juga :  ADD-DD Boleh Digunakan untuk Hidupkan Desa Wisata yang Mati Suri

Dia mengatakan, keberhasilan bisnis BUMDes memperkuat neraca keuangan APBDes. Pemdes nantinya mengembalikan pendapatan yang diperoleh untuk pembangunan desa. Hal tersebut dapat mendorong desa menjadi mandiri dan tidak bergantung pada dana desa (DD). ‘’Proses pengembangan harus melihat situasi masing-masing desa,’’ ucapnya.

Pemdes, lanjut dia, dapat memanfaatkan DD untuk penyertaan modal pengembangan BUMDes. Akan tetapi harus diperhitungkan matang nominalnya. Analisanya harus terukur dan menerapkan skala prioritas. Sebab mandatori DD menyelesaikan persoalan infrastruktur desa. ‘’Jadi tidak boleh memaksakan penyertaan modal kalau infrastrukturnya belum selesai,’’ tutur Kabul. (sae/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Jumlah badan usaha milik desa (BUMDes) di Ngawi melegakan. Dari total 213 desa, tinggal enam yang belum membentuk unit usaha desa tersebut. Pendiriannya amanat Permendes PDTT 4/2015. ‘’Jenis usahanya bervariasi tergantung potensi masing-masing desa,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno kemarin (24/5).

Kabul membeberkan beberapa jenis usaha BUMDes. Di antaranya, jasa payment point online bank (PPOB) serta toko kebutuhan rumah tangga dan perkantoran. Juga usaha yang mendukung pariwisata desa, pertanian, dan lingkungan. ‘’BUMDes diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes). Karena semangat pembentukannya menggerakkan perekonomian desa,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Presiden Dewan Keamanan PBB Dimakamkan di Madiun

Dia mengatakan, keberhasilan bisnis BUMDes memperkuat neraca keuangan APBDes. Pemdes nantinya mengembalikan pendapatan yang diperoleh untuk pembangunan desa. Hal tersebut dapat mendorong desa menjadi mandiri dan tidak bergantung pada dana desa (DD). ‘’Proses pengembangan harus melihat situasi masing-masing desa,’’ ucapnya.

Pemdes, lanjut dia, dapat memanfaatkan DD untuk penyertaan modal pengembangan BUMDes. Akan tetapi harus diperhitungkan matang nominalnya. Analisanya harus terukur dan menerapkan skala prioritas. Sebab mandatori DD menyelesaikan persoalan infrastruktur desa. ‘’Jadi tidak boleh memaksakan penyertaan modal kalau infrastrukturnya belum selesai,’’ tutur Kabul. (sae/cor)

Terpopuler

Artikel Terbaru