28.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

10 Perlintasan KA Akan Dipasang Palang Pintu untuk Tekan Angka Kecelakaan

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) coba ditekan. Khususnya di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu. Hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi terus memetakan jumlah perlintasan KA yang ada. Perangkat daerah itu mengecek tiga perlintasan sebidang tanpa palang di Desa Tempuran, Paron, kemarin (25/5).

Hasilnya, dua perlintasan telah ditutup pemerintah desa (pemdes) setempat. ‘’Satu perlintasan akan dibangun palang sekaligus pos pengamanan karena statusnya jalan poros antar desa dan jalur ekonomi,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi Anang Heri Prabowo kemarin (25/5).

Anang menyebutkan, 26 perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Geneng, Paron, Kedunggalar, dan Widodaren. Beberapa di antaranya disebut perlintasan liar oleh Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun. ‘’Hanya 18 perlintasan sebidang di Ngawi yang sesuai regulasi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kampung Ledhek Kethek Kertosari Tamat? 

Anang memperkirakan 10 perlintasan bakal dipasang palang dan pos jaga. Kesepuluh titik itu dinilai layak karena arus mobilitas masyarakat dan jalur kendaraan umumnya cukup tinggi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa (kades) untuk penyediaan relawan. ‘’Relawan yang nantinya menjaga palang pintu,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, usulan pembangunan palang pintu di perubahan APBD 2023. Besarannya masih dilkakulasi menyesuaikan model palang pintu otomatis atau manual. ‘’Kami masih mengukur kekuatan anggaran,’’ pungkasnya. (sae/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) coba ditekan. Khususnya di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu. Hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi terus memetakan jumlah perlintasan KA yang ada. Perangkat daerah itu mengecek tiga perlintasan sebidang tanpa palang di Desa Tempuran, Paron, kemarin (25/5).

Hasilnya, dua perlintasan telah ditutup pemerintah desa (pemdes) setempat. ‘’Satu perlintasan akan dibangun palang sekaligus pos pengamanan karena statusnya jalan poros antar desa dan jalur ekonomi,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi Anang Heri Prabowo kemarin (25/5).

Anang menyebutkan, 26 perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Geneng, Paron, Kedunggalar, dan Widodaren. Beberapa di antaranya disebut perlintasan liar oleh Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun. ‘’Hanya 18 perlintasan sebidang di Ngawi yang sesuai regulasi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Lewati Stasiun Madiun, KA Argo Semeru Mulai Beroperasi 1 Juni

Anang memperkirakan 10 perlintasan bakal dipasang palang dan pos jaga. Kesepuluh titik itu dinilai layak karena arus mobilitas masyarakat dan jalur kendaraan umumnya cukup tinggi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa (kades) untuk penyediaan relawan. ‘’Relawan yang nantinya menjaga palang pintu,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, usulan pembangunan palang pintu di perubahan APBD 2023. Besarannya masih dilkakulasi menyesuaikan model palang pintu otomatis atau manual. ‘’Kami masih mengukur kekuatan anggaran,’’ pungkasnya. (sae/cor)

Most Read

Artikel Terbaru