JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat “kado” dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kado tersebut berupa restu mengabulkan judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan terimakasih kepada MK yang telah mengabulkan gugatan tersebut.
“Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya. Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya,” kata Ghufron, Kamis (25/5), seperti diberitakan oleh JawaPos.com.
Dia mengatakan, putusan itu merupakan bukti kemewahan dari nilai demokrasi. Sehingga, masa jabatan KPK direvisi dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu.”
”ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” imbuh Ghufron.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5). (jawapos.com/naz)