Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Perdata Berlanjut: Nany Widjaja Tetap Hadapi 3 Gugatan PT Jawa Pos di PN Surabaya

R
Penulis: Redaksi❯
Tim Kuasa Hukum Jawa Pos E.L. Sajogo dan rekan.
Tim Kuasa Hukum Jawa Pos E.L. Sajogo dan rekan.

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru perselisihan di tubuh salah satu raksasa media Indonesia kembali mengemuka.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nany Widjaja dan PT Dharma Nyata Press (DNP) masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepastian ini sekaligus menjawab spekulasi publik bahwa perdamaian antara PT Jawa Pos dengan Dahlan Iskan akan menghentikan seluruh sengketa.

Advertisement

Faktanya, Nany Widjaja memilih jalur yang berbeda dari Dahlan Iskan dengan tetap melanjutkan upaya hukum.

3 Perkara Perdata yang Masih Bergulir

Berdasarkan keterangan E.L. Sajogo, terdapat tiga perkara utama yang saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim:

1. Gugatan Kepemilikan Saham (Nany vs Jawa Pos)

Perkara pertama bermula dari gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham di PT DNP.

Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Pihak Nany dinilai gagal membuktikan adanya kerugian secara riil, sehingga syarat formil gugatan tidak terpenuhi. Saat ini, pihak Nany tengah menempuh upaya banding.

2. Gugatan Sengketa 100% Saham PT DNP

Perkara kedua melibatkan PT DNP sebagai penggugat. Dalam putusannya, PN Surabaya menolak gugatan tersebut dan memenangkan PT Jawa Pos.

Pengadilan menyatakan terbukti secara sah bahwa 100 persen saham PT DNP adalah milik Jawa Pos.

Advertisement

Artikel Terkait

Dahlan Iskan Kirim Amicus Curiae untuk Maidi, KPK Terus Geledah Sejumlah OPD di Madiun

Dahlan Iskan Kirim Amicus Curiae untuk Maidi, KPK Terus Geledah Sejumlah OPD di Madiun

Dahlan Iskan mengirim amicus curiae untuk Maidi ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara itu, KPK terus menggeledah sejumlah lokasi di Madiun.

Kasus Rp21,4 Miliar PT Java Fortis, Ahli Hukum Tegaskan Direksi Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pribadi

Kasus Rp21,4 Miliar PT Java Fortis, Ahli Hukum Tegaskan Direksi Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pribadi

Sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, menghadirkan ahli yang menegaskan direksi tetap bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.

Hearts2Hearts Raih Kemenangan Perdana 'Lemon Tang', Singkirkan LE SSERAFIM hingga KATSEYE

Hearts2Hearts Raih Kemenangan Perdana 'Lemon Tang', Singkirkan LE SSERAFIM hingga KATSEYE

Hearts2Hearts meraih kemenangan pertama untuk "Lemon Tang" di M Countdown usai mengungguli LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer