Sengketa Perdata Berlanjut: Nany Widjaja Tetap Hadapi 3 Gugatan PT Jawa Pos di PN Surabaya

Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru perselisihan di tubuh salah satu raksasa media Indonesia kembali mengemuka.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nany Widjaja dan PT Dharma Nyata Press (DNP) masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepastian ini sekaligus menjawab spekulasi publik bahwa perdamaian antara PT Jawa Pos dengan Dahlan Iskan akan menghentikan seluruh sengketa.
Faktanya, Nany Widjaja memilih jalur yang berbeda dari Dahlan Iskan dengan tetap melanjutkan upaya hukum.
3 Perkara Perdata yang Masih Bergulir
Berdasarkan keterangan E.L. Sajogo, terdapat tiga perkara utama yang saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim:
Baca Juga: Zodiak Beruntung di Bulan April 2026: Rezeki Lancar, Karier Melonjak, dan Peluang Terbuka Lebar
1. Gugatan Kepemilikan Saham (Nany vs Jawa Pos)
Perkara pertama bermula dari gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham di PT DNP.
Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Pihak Nany dinilai gagal membuktikan adanya kerugian secara riil, sehingga syarat formil gugatan tidak terpenuhi. Saat ini, pihak Nany tengah menempuh upaya banding.
2. Gugatan Sengketa 100% Saham PT DNP
Perkara kedua melibatkan PT DNP sebagai penggugat. Dalam putusannya, PN Surabaya menolak gugatan tersebut dan memenangkan PT Jawa Pos.
Pengadilan menyatakan terbukti secara sah bahwa 100 persen saham PT DNP adalah milik Jawa Pos.



