Gandeng KPK, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Rombak Budaya Kerja

Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah masif dan strategis dalam melakukan pembenahan total terhadap integritas tata kelola kelembagaan di lingkungan internalnya.
Otoritas keimigrasian nasional ini resmi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan khusus.
Kehadiran perwakilan lembaga antirasuah tersebut menjadi agenda utama dalam acara Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, sejak Rabu hingga Jumat (1-3 Juli).
Agenda akbar ini diikuti secara intensif oleh 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh penjuru Indonesia.
Dalam pemaparannya, Nensi Natalia memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya memperkuat tahap pencegahan dini dalam skema pengendalian praktik gratifikasi kedinasan.
Beberapa poin krusial yang wajib dijalankan oleh aparatur negara meliputi kepatuhan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, serta berani melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Duel Cristiano Ronaldo vs Modric Panaskan 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Bakal Pulang?
Tegaskan Integritas Sebagai Muruah Organisasi
Direktur Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka forum secara langsung memberikan instruksi tegas agar setiap aparatur sipil negara (ASN) imigrasi mengedepankan moralitas tinggi.
Hal ini dinilai sangat krusial mengingat setiap bentuk kinerja institusi saat ini dipantau secara langsung oleh publik, baik dari segi hasil (output) maupun proses jalannya pelayanan.
Hendarsam mengingatkan jajarannya bahwa integritas merupakan harga mati dan fondasi fundamental yang tidak bisa ditawar demi menjaga marwah besar organisasi keimigrasian.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam memberikan arahan tertulisnya.



