Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan Aturan untuk Operator

Jawa Pos Radar Madiun – Era kuota internet hangus begitu masa berlaku paket berakhir mulai mendapat perlindungan lebih tegas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler melindungi sisa kuota internet milik pelanggan.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kepatuhan operator seluler terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota internet belum mencapai 100 persen.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya, Sabtu (29/8).
Sisa Kuota Internet Tetap Hak Konsumen
Setidaknya ada empat poin yang harus dipatuhi operator seluler. Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK.
Kedua, operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki pelanggan.
Ketiga, konsumen harus diberikan pilihan mengenai mekanisme pemanfaatan kuota utama yang tersisa dari periode sebelumnya. Salah satu mekanisme yang dapat ditawarkan adalah rollover kuota internet ke periode paket berikutnya.
Pelanggan, misalnya, dapat memilih kompensasi atas kuota yang belum digunakan atau meminta sisa kuota tersebut ditambahkan ke paket berikutnya.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya.
Karena itu, operator seluler juga diminta memberikan edukasi secara transparan mengenai berbagai mekanisme perlindungan dan rollover kuota yang ditawarkan kepada masyarakat.


