KSP Ingatkan Pengelola SPPG Bisa Dipidana jika Terbukti Picu Keracunan MBG

Jawa Pos Radar Madiun – Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta tidak main-main dengan standar keamanan pangan.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan kelalaian dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengandung unsur pidana dapat diproses hukum apabila berdampak pada keracunan penerima manfaat.
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan, pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan apabila dalam kasus keracunan ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
’’Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,’’ kata Aby di Yogyakarta, Senin (7/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Aby seusai meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta. Dia menekankan seluruh pengelola SPPG harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepatuhan terhadap SOP menjadi penting untuk mencegah kasus keracunan MBG terulang.
Terhadap SPPG yang di wilayah operasionalnya terdapat laporan keracunan setelah penerima manfaat menyantap menu MBG, evaluasi juga akan terus dilakukan.
’’Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai di mana perbaikannya. Kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan,’’ katanya.
Menurut Aby, persoalan higienitas maupun bentuk kelalaian lain yang berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat tetap membutuhkan pertanggungjawaban.
Sebab, struktur pengelolaan SPPG telah dilengkapi personel dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.



