Perkara Ijazah Gibran: Denny Indrayana Cabut Gugatan dan Walk Out di Sidang PTUN

Jawa Pos Radar Madiun - Denny Indrayana Idan tim kuasa hukumnya memilih mencabut gugatan dan walk out dari sidang perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digelar di PTUN Jakarta, Kamis (29/10).
"Hari ini saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran," tulis Denny di Instagram.
Denny menyebut, alasannya walk out karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan tidak kunjung menghadirkan bukti yang bisa menjadi dasar terbitnya suket Gibran.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp 20 Ribu ke Rp 2.570.000
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya suket," lanjut Denny.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" tulis Denny lagi.
Dikutip dari laman resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli lalu.
Baca Juga: BGN Bekukan 1.276 Dapur MBG, Ratusan Titik Terancam Ditutup Permanen
Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana.Sementara, tergugat adalah Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Sementara itu, pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya di PTUN Jakarta hari ini.
Dokumen tersebut meliputi ijazah SD dan SMP, serta sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura.
Juga Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.
Dia juga menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.



