Jawa Pos Radar Madiun – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri per Kamis (27/1). Pemecatan Randy itu dilakukan secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu ditempuh seusai Randy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Sidang itu menghadirkan Randy Bagus dan 9 saksi. Salah satu saksi di antaranya adalah ibu dari Novia Widyasari.
Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba memimpin sidang tersebut. Sidang yang dijalankan secara tertutup itu diikuti Randy yang mengenakan seragam dinas. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menegaskan, Randy diproses PTDH karena terbukti meminta korban, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi. Akibat aborsi tersebut, Novia mengakhiri hidupnya dengan meminum racun di atas makam ayahnya.
Dalam sidang, Randy juga terbukti menemani Novia untuk meminum obat penggugur kandungan. ”Siang ini (27/1) pelaksanaan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Randy. Itu sudah diputuskan akan PTDH,” kata Gatot seperti dikutip dari JawaPos.com. (her)