Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Terjerat Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Terancam Didepak NasDem

Hengky Ristanto • Rabu, 17 Mei 2023 | 22:32 WIB
ROMPI MERAH MUDA: Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka korupsi BTS 4G. (JAWAPOS.COM)
ROMPI MERAH MUDA: Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka korupsi BTS 4G. (JAWAPOS.COM)
JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - Bagai jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu layak menggambarkan nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo, dia juga terancam didepak dari partai.

Dikabarkan JawaPos.com, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh saat ini tengah mengumpulkan para elite dan pengurus DPP Partai Nasdem di Kantor DPP Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

"Ini yang akan kita bicarakan dalam pertemuan ini (status Jhonny). Jadi, langkah-langkah apa baik secara internal," kata Charles Melkiansyah di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, mengutip dari JawaPos.com.

Charles menyampaikan, pihaknya tidak mau berspekulasi soal kasus yang menjerat Johnny. Pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang menjerat Johnny Plate.

"Nanti akan dipelajari, apa yang terjadi disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak menjadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tegas Charles.

Ia memastikan, akan segera mengumumkan ke publik terkait status Johnny G. Plate yang menjabat Sekjen Partai NasDem. "Nanti kita sampaikan," ucap Charles.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sekjen Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

"Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan KPK.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," tegas Kuntadi. (jawapos.com/naz) Editor : Hengky Ristanto
#kemenkominfo #johnny g plate #korupsi menara bts bakti kominfo #korupsi menara bts #bakti kominfo #menkominfo #menkominfo johnny g plate