Jawa Pos Radar Madiun - Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
PT Jawa Pos menghadirkan saksi fakta, Suhardo Basuki, mantan wakil direktur keuangan PT Jawa Pos Holding, yang menegaskan bahwa pembelian PT DNP pada 1998 dilakukan oleh PT Jawa Pos, bukan Nany Widjaja.
Basuki yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan mengatakan uang pembelian berasal dari rekening koran PT Jawa Pos.
“Saya melihat sendiri tanda terima pembayaran dari Jawa Pos kepada pemilik PT Dharma Nyata Press, Anjar Any dan Ned Sakdani. Tercatat di laporan keuangan, uangnya dari PT Jawa Pos,” jelasnya, Rabu (10/9).
Basuki juga mengungkapkan, pada RUPS tahun 1999 PT Dharma Nyata Press telah dikategorikan sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos, yang disetujui Dahlan Iskan dan Nany Widjaja selaku direksi saat itu.
Pada 2008, Nany Widjaja bahkan membuat akta pernyataan di notaris yang menegaskan 72 lembar saham PT DNP berasal dari PT Jawa Pos.
Dalam akta itu, Nany menyebut kepemilikan saham adalah hak milik PT Jawa Pos dan tidak akan menuntutnya di kemudian hari.
“Nany tidak pernah komplain atas akta pernyataan itu, karena dia sendiri yang membuat. Tidak pernah ada pembatalan,” tambah Basuki.
Sejarah Pembelian PT Dharma Nyata Press
1998: PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press menggunakan dana perusahaan
1999: RUPS PT Jawa Pos mengesahkan PT DNP sebagai anak perusahaan
2001: Rapat direksi dan komisaris PT Jawa Pos melarang penggunaan nominee
2002: Dahlan Iskan membuat akta pernyataan PT DNP milik PT Jawa Pos
2008: Nany Widjaja membuat akta pernyataan PT DNP milik PT Jawa Pos
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menegaskan Basuki adalah saksi kunci. Salah satu bukti yang dikemukakan adalah setoran dividen.
“Ada cek atas nama PT Dharma Nyata Press yang ditandatangani Bu Nany dan diserahkan ke PT Jawa Pos. Itu tercatat di laporan keuangan, jelas menunjukkan kepemilikan PT DNP oleh PT Jawa Pos,” kata Sajogo.
Namun, pengacara Nany, Richard Handiwiyanto, menilai saksi hanya menyatakan klaim kepemilikan tanpa menunjukkan dokumen legal.
“Ketika kami tanya dokumen legal, dia selalu menghindar,” ujarnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani