Jawa Pos Radar Madiun - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) kembali menyoroti kesenjangan kesejahteraan antara guru madrasah dan guru sekolah umum.
Mereka menilai, kondisi ini terjadi akibat kebijakan pemerintah yang dianggap diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.
Menurut Ketua PGMM, Tedi Malik, diskriminasi itu bersifat sistemik karena berlangsung lama dan terikat dalam aturan serta kebijakan yang berlaku.
"Lembaga pendidikan swasta selalu dikecualikan dari kebijakan afirmatif pemerintah. Akibatnya, guru madrasah swasta terus tertinggal dari sisi kesejahteraan maupun kesempatan pengembangan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI di Jakarta, Selasa.
Tedi menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 32 ayat (3), Pasal 35, dan Pasal 36 yang hanya memberi peluang honorer di lembaga pemerintah untuk mendaftar ASN atau PPPK.
“Ini jelas diskriminatif karena menutup kesempatan bagi honorer di madrasah swasta,” tegasnya.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 24 juga dianggap belum adil.
Pasal tersebut hanya menegaskan kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
PGMM meminta klausul tersebut ditambah agar mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
RDPU yang dihadiri 14 organisasi guru madrasah itu juga menyinggung ketidakmerataan akses tunjangan serta minimnya kesempatan pengembangan profesional bagi guru madrasah.
Kondisi ini dinilai memperlemah motivasi dan kualitas pembelajaran di lingkungan madrasah swasta.
“Kalau dibiarkan, madrasah swasta semakin tertinggal. Padahal kontribusinya dalam dunia pendidikan nasional sangat besar,” pungkas Tedi.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun