Jawa Pos Radar Madiun - Di tengah tuntutan mencetak generasi emas, kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di daerah masih memprihatinkan.
Banyak di antara mereka hanya menerima honor Rp 250 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kondisi ini terjadi karena sebagian besar lembaga PAUD berstatus swasta non-formal yang bergantung pada iuran murid.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dari pemerintah pun lebih difokuskan pada kegiatan belajar, bukan gaji tenaga pengajar.
Secara nasional, guru TK atau PAUD diproyeksikan bisa menerima gaji Rp 1,2 juta hingga Rp 4 juta per bulan di sekolah swasta besar.
Namun realita di lapangan berbeda. Di desa-desa, mayoritas gaji guru PAUD hanya ala kadarnya. Bahkan ada yang mendapat honor Rp 100 ribu per bulan.
Tantangan Meniti Karier sebagai Guru PAUD
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur standar gaji guru PAUD non-PNS. Alhasil, honor mereka bergantung pada kemampuan lembaga dan kebijakan masing-masing daerah.
Meski ada program sertifikasi guru dan insentif dari APBD, jumlahnya belum signifikan.
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) berulang kali mendorong pemerintah agar memberi kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Pasalnya, peran guru PAUD krusial dalam membentuk pondasi karakter, moral, dan kecerdasan anak sejak dini.
“Secara de facto mereka mendidik anak-anak bangsa, tetapi secara de jure statusnya belum jelas,” tegas Ketua PW HIMPAUDI Jatim, Galih Waskito, saat menjadi pembicara di Magetan.
Kesejahteraan guru PAUD menjadi kunci keberhasilan pendidikan anak usia dini.
Pemerintah daerah diharapkan bisa memberi insentif tambahan, sekaligus mempercepat rekrutmen guru PAUD menjadi PNS maupun PPPK.
Tanpa perhatian serius, sulit membayangkan guru yang digaji Rp 250 ribu per bulan mampu fokus berkarier mendidik generasi penerus bangsa. (naz)
Editor : Mizan Ahsani