Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Daftar Lengkap dan Tunjangannya

Mizan Ahsani • Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi Foto : Pemerintah pusat menyetujui usulan formasi CPNS dan PPPK yang dikirimkan Pemkab Ponorogo.
Ilustrasi Foto : Pemerintah pusat menyetujui usulan formasi CPNS dan PPPK yang dikirimkan Pemkab Ponorogo.

Skema Baru untuk Serap Tenaga Honorer

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem PPPK paruh waktu mulai tahun 2025.

Program ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN penuh waktu, sekaligus memperluas kesempatan kerja di sektor publik.

Pegawai PPPK paruh waktu akan bekerja 4–6 jam per hari dengan gaji setara UMP atau UMK di daerah masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Golongan IV Paling Tajam 12%, Ini Rincian Lengkapnya

Berdasarkan rata-rata nasional, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan, tergantung wilayah dan jabatan.

Detail Gaji dan Tunjangan

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu menerima gaji bulanan dengan potongan sesuai aturan keuangan negara. Bedanya, tunjangan diberikan secara proporsional.

Tunjangan yang bisa diterima mencakup tunjangan transportasi, makan, atau insentif kinerja terbatas.

Sementara PPPK penuh waktu mendapat paket tunjangan lengkap seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Pegawai dapat memeriksa rincian tunjangan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan, portal kepegawaian instansi, atau langsung menghubungi bagian keuangan.

Slip gaji bulanan juga menampilkan rincian tunjangan secara transparan.

Dampak Positif bagi Ekonomi dan Pelayanan Publik

Meskipun gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibanding penuh waktu, pegawai tetap memperoleh perlindungan sosial dan hak kesejahteraan.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu menekan angka pengangguran, menjaga stabilitas ekonomi, dan meningkatkan mutu pelayanan publik di daerah. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Jadwal cair #PPPK #gaji #kenaikan #PPPK Paruh Waktu