Jawa Pos Radar Madiun - Polda Metro Jaya mengumumkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Bagaimana komentar Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka?
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya terkait UI ITE.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto