Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Peran Elly Widodo Adik Kandung Sugiri Sancoko Jadi Penadah Suap, Terima Fee Proyek RSUD Rp 1,4 Miliar pada 2024

Nur Wachid • Minggu, 9 November 2025 | 17:29 WIB
Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta vendor ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Ponorogo.
Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta vendor ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Ponorogo.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Skandal suap jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo makin terang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri Sancoko, sebagai perantara penerimaan uang suap dari Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.

Dalam konferensi pers pasca operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyatakan bahwa Elly termasuk dalam klaster kedua dari pola penerimaan suap.

Uang yang diserahkan tidak langsung masuk ke tangan Sugiri, melainkan melalui perantara keluarga dekat.

"Uang suap sebesar Rp 500 juta diserahkan pada 7 November 2025 kepada NNK, yang merupakan adik ipar Bupati Sugiri Sancoko," kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Selain OTT terbaru, KPK mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, Elly juga diduga menerima dana dari proyek pengadaan di RSUD dr Harjono.

Uang itu berasal dari Dirut RSUD Yunus Mahatma dan vendor proyek.

"Suap proyek senilai Rp 950 juta dan Rp 450 juta diduga diberikan kepada Elly dan ajudan bupati sebagai bagian dari fee proyek serta untuk memperpanjang masa jabatan Dirut RSUD," tambah Asep.

Dana tersebut menjadi bagian dari total dugaan korupsi terstruktur yang mencakup jual beli jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi pejabat daerah.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak rekanan proyek.

Keempatnya dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka saat ini telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 November 2025. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Bupati Ponorogo #Sugiri Sancoko #Dirut RSUD dr Harjono #Elly widodo #Perpanjangan Jabatan #suap #korupsi ponorogo #suap proyek #yunus mahatma