Jawa Pos Radar Madiun — Pelaku pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, penyidik telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ongky.
Menurut Ongky, tersangka telah merencanakan aksi perampokan di rumah korban sejak Minggu (9/11). Aksi itu dilakukan pada Senin (11/11) sekitar pukul 10.00 WIT.
Rencana jahat tersebut muncul setelah tersangka menghabiskan seluruh upah kerja renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak senilai Rp3,3 juta untuk bermain judi online pada Sabtu (8/11).
Tersangka yang pernah bekerja sebagai tukang keramik di rumah korban memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi rumah.
Ia datang ke rumah korban dengan dalih ingin mengecek keramik yang disebut mulai rusak.
“Korban sudah mengenal tersangka, sehingga tidak menaruh curiga dan mempersilakannya masuk ke rumah,” ujar Ongky.
Namun, saat berada di dalam rumah, tersangka mengancam korban dengan pisau dan meminta uang Rp1 juta.
Korban yang berteriak meminta tolong kemudian didorong hingga jatuh, lalu ditikam sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia.
“Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah dan menyimpan jasad korban dalam boks plastik,” kata Ongky.
Setelah itu, tersangka menggunakan telepon genggam korban untuk memesan mobil pikap dan memindahkan sejumlah barang, termasuk jasad korban, ke rumah yang sedang direnovasi.
Menurut Ongky, polisi menemukan dua lokasi kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di rumah korban, dan TKP kedua di rumah tempat tersangka bekerja.
Di TKP kedua, jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menambahkan, tersangka sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada suami korban.
“Tersangka meminta uang tebusan, namun tidak ditanggapi oleh suami korban,” kata Agung.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin (10/11) sekitar pukul 18.00 WIT.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dan menelusuri rekam jejak kriminal tersangka.
“Penyelidikan kami fokuskan untuk mengetahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak,” tutur Agung. (fin)
Editor : AA Arsyadani