Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Longroom Terminal Petikemas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses deklarasi barang impor.
Saat meninjau langsung salah satu kontainer, ia mendapati barang dengan nilai pasar mencapai Rp 50 juta, namun dalam dokumen resmi bea cukai hanya tercatat seharga Rp 100 ribu.
“Harganya Rp100 ribu, gila murah banget. Ini Rp 50 jutaan di pasar, jadi mereka ambil untung gede ya,” ujar Purbaya saat meninjau lokasi, Selasa (11/11).
Temuan mengejutkan ini menandakan adanya upaya penghindaran pajak dan manipulasi nilai barang impor yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Menkeu menegaskan, Kementerian Keuangan akan memperketat sistem pengawasan impor guna mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Selain melakukan pemeriksaan kontainer, Purbaya juga meninjau fasilitas laboratorium Bea Cukai di area pelabuhan.
Ia menilai fasilitas tersebut sudah memadai untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pemeriksaan barang.
Lebih lanjut, Menkeu mengumumkan rencana untuk mengintegrasikan sistem IT pengawasan Bea Cukai ke pusat, agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih transparan, cepat, dan terpantau secara real-time.
“Ke depan, sistem IT di Bea Cukai akan kita hubungkan langsung ke pusat agar proses pengawasan lebih terbuka dan efisien,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem digital yang lebih kuat, pemerintah berharap praktik under-invoicing dan penyelundupan terselubung dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. (fin)