Jawa Pos Radar Madiun - Polda Jateng terus mendalami kematian janggal dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV), 35.
Pasalnya, ia ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di sebuah kostel di Semarang pada 17 November lalu.
Kasus ini menyeret seorang perwira menengah Polri, AKBP Basuki, 56, yang disebut sebagai saksi kunci dan orang terakhir yang bersama korban.
Basuki belakangan diperiksa dan disanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Bidang Polda Jateng.
Hampir sepekan sejak kasus ini mencuat, berikut fakta-fakta terkait kematian janggal dosen Untag Semarang tersebut.
1. Korban Ditemukan Tewas di Kamar dan tanpa Busana
DLV ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November lalu, di sebuah kostel di Gajahmungkur, Kota Semarang.
Basuki berada di kamar yang sama saat kejadian dan disebut mengetahui detik-detik kematian korban.
Penyebab kematian masih didalami penyidik.
2. AKBP Basuki Jalani Patsus 20 Hari
Propam Polda Jateng menetapkan Basuki menjalani penempatan khusus selama 19 November hingga 8 Desember 2025.
Pemeriksaan internal menduga ia telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait perilaku dan kesusilaan.
“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujar Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar.
3. Basuki Menjalin Hubungan dengan Korban Sejak 2020
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Artanto menyebut, Basuki dan korban berhubungan sejak 2020 dan diduga tinggal satu rumah selama tahun-tahun tersebut.
“Perbuatannya masuk kategori pelanggaran kode etik berat karena terkait kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegasnya.
4. Korban Tercatat Satu KK dengan Basuki
Polda Jateng juga menelusuri bagaimana korban dapat terdaftar satu KK dengan Basuki.
Penyidik menduga ada hubungan spesial antara keduanya.
Dugaan itu didasarkan pada komunikasi mereka yang intens, tinggal bersama, dan pengakuan awal Basuki.
Aspek ini kini diperiksa dalam dua jalur, yakni penyelidikan tindak pidana dan pemeriksaan kode etik Polri.
5. Ada Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kesusilaan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran perilaku anggota Polri.
Penempatan khusus dilakukan agar penyidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Meski Basuki menjadi saksi yang mengetahui detik-detik kematian korban, Polda Jateng belum membeberkan detail penyebab tewasnya DLV.
Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani