Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26521/MDM/TU.02.03/2025 tanggal 19 November 2025.
Surat edaran ini mengenai pedoman pelaksanaan Hari Guru Nasional Tahun 2025.
Edaran ini bertujuan memastikan seluruh satuan pendidikan, instansi pusat, daerah, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri menyelenggarakan peringatan Hari Guru secara serentak, terstruktur, dan bermakna.
Tema tahun ini adalah: “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi dan penghormatan masyarakat terhadap dedikasi para guru di seluruh Indonesia.
Pedoman Pelaksanaan Hari Guru Nasional 2025
Beberapa poin penting dalam edaran Kemendikdasmen meliputi:
1. Bulan Guru Nasional
Seluruh satuan pendidikan dan instansi diminta memperingati sepanjang bulan November sebagai Bulan Guru Nasional.
2. Tema dan Logo
Tema Tahun 2025: “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Logo resmi telah disediakan dan dapat diunduh melalui situs Kemendikdasmen.
3. Upacara Bendera
Upacara serentak akan dilaksanakan pada 25 November 2025 pukul 07.30 WIB di sekolah, instansi, dan kantor perwakilan RI.
Baca Juga: Challenge Downgrade Ukuran Bajumu 3.0: Ribuan Peserta Sukses Turunkan Berat Badan di Jakarta
4. Ragam Aktivitas dan Pelibatan Publik
Satuan pendidikan dianjurkan mengadakan rangkaian kegiatan kreatif yang melibatkan guru, tenaga kependidikan, siswa, dan masyarakat luas.
Tujuan dan Sasaran
Peringatan Hari Guru Nasional bertujuan untuk:
-
Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik.
-
Meneladani dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat atas posisi guru dalam pembangunan bangsa.
Sasaran mencakup seluruh pendidik, tenaga kependidikan, siswa, satuan pendidikan, serta instansi pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan luar negeri.
Petunjuk Pelaksanaan Upacara
Surat edaran memuat petunjuk teknis upacara, seperti:
-
Waktu dan tempat pelaksanaan upacara bendera.
-
Busana yang digunakan: undangan, guru, peserta didik, instansi memakai pakaian adat tradisional sesuai norma kesopanan.
-
Susunan acara: pengibaran bendera, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruku, doa, dan pembubaran barisan.
Implikasi bagi Sekolah dan Instansi
Sekolah dan instansi diharapkan menyiapkan program relevan, seperti:
-
Upacara khidmat sesuai pedoman.
-
Kampanye dan kegiatan kreatif sepanjang Bulan Guru Nasional.
-
Dokumentasi kegiatan sebagai bentuk apresiasi guru.
-
Pelibatan siswa, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat budaya penghargaan terhadap profesi guru.
Surat Edaran Kemendikdasmen nomor 26521/MDM/TU.02.03/2025 menjadi acuan resmi pelaksanaan Hari Guru Nasional 2025.
Dengan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, pedoman ini memperkuat apresiasi terhadap guru dan mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk merayakan secara bersama, kreatif, dan bermakna. (fin)
Editor : AA Arsyadani