Jawa Pos Radar Madiun - Di tengah kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan terbaru agar bantuan sosial (Bansos) lebih tepat sasaran.
Mulai 2026, penerima Bansos yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari lima tahun berturut-turut akan dihapus dari daftar KPM.
Proyeksi Kemensos menyebut sekitar 300.000 KPM akan dihentikan bantuannya sesuai ketentuan baru.
Meski begitu, ada pengecualian bagi KPM tertentu yang tetap akan menerima bantuan, yaitu lansia dan disabilitas berat.
Langkah ini bertujuan agar penerima manfaat tidak menggantungkan hidupnya pada bantuan pemerintah secara permanen, melainkan terdorong memperbaiki kondisi ekonomi secara mandiri.
Nominal Bansos PKH dan BPNT di Berbagai Daerah
Penyaluran bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia kembali dilakukan pada Sabtu (29/11).
Sejumlah wilayah melaporkan bahwa saldo bantuan sudah masuk ke rekening KPM, didominasi oleh Bank BNI, khususnya untuk pemegang KKS baru.
Beberapa contoh penyaluran bantuan terbaru:
-
Bogor, Jawa Barat: PKH KKS Baru Bank BNI senilai Rp 950.000
-
Prabumulih, Sumatera Selatan: PKH dan BPNT KKS Baru Bank BNI Rp 1.500.000
-
Sukabumi, Jawa Barat: PKH KKS Baru Bank BNI Rp 1.000.000
-
Indramayu, Jawa Barat: Penerimaan KPM serupa, namun terdapat pemotongan biaya administrasi
Baca Juga: Kasus Siswa Keracunan MBG, Dinkes Madiun Sebut SPPG Klecorejo Belum Punya SLHS
Manfaatkan Bansos dengan Bijak dan Bersabar
Bagi KPM yang saldonya sudah masuk, dianjurkan memanfaatkan bantuan dengan bijak.
Sementara KPM yang belum menerima dana hari ini diminta bersabar, karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh Indonesia.
KPM diimbau terus memantau saldo KKS secara berkala untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu. (fin)
Editor : AA Arsyadani