Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Resmi! Ini Daftar Gaji PNS 2026 dari Golongan I hingga IV, Tertinggi Capai Rp 6,3 Juta

Mizan Ahsani • Jumat, 5 Desember 2025 | 01:20 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut masih sepenuhnya merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, mengingat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN belum diberlakukan.

Dari aturan yang berlaku, gaji PNS 2026 berkisar antara Rp 1.685.700 untuk golongan terendah hingga Rp 6.373.200 untuk golongan tertinggi.

Besaran gaji ini disesuaikan dengan jenjang pangkat dan golongan yang terbagi menjadi empat kelompok besar, mulai Golongan I hingga IV.

Golongan I menjadi kelompok dengan pendapatan paling kecil, di mana gaji pegawai berada di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta.

Sementara Golongan II memiliki rentang gaji mulai Rp 2,1 juta hingga lebih dari Rp 4,1 juta.

Pada tingkat yang lebih tinggi, PNS Golongan III menerima gaji antara Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta sesuai masa kerja dan tingkat kepangkatan.

Puncak struktur pendapatan berada di Golongan IV yang menampung para pejabat pembina kepegawaian hingga jenjang karier tertinggi.

Gaji yang diterima berada di rentang Rp 3,2 juta hingga Rp 6,37 juta.

Angka tersebut menjadi acuan resmi hingga kebijakan kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 mulai diterapkan.

Kenaikan gaji ASN sebenarnya telah dijanjikan pemerintah melalui Perpres tersebut yang menekankan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Klarifikasi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun, Kepala Sekolah Sesalkan Aksi Kekerasan

Namun tanpa implementasi teknis, gaji tahun 2026 tetap menggunakan standar yang berlaku saat ini.

Dengan belum adanya revisi pelaksanaan, PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi dasar penggajian seluruh PNS pada 2026.

Besaran gaji ini tetap dapat berubah apabila kebijakan lanjutan mengenai kenaikan pendapatan ASN resmi diberlakukan sebelum tutup tahun anggaran.

Secara umum, pemerintah menegaskan bahwa struktur penghasilan ASN akan terus dibenahi agar lebih adaptif dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi terkini.

Namun untuk tahun 2026, angka-angka tersebut menjadi referensi tetap bagi seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Perpres 79 Tahun 2025 #gaji asn #Golongan #gaji #aturan #PP Nomor 5 Tahun 2024 #resmi #gaji pns 2026