Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang pergantian tahun ke 2026, isu perombakan sistem penggajian ASN terus berembus.
Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary kini menjadi sorotan tajam di kalangan birokrat.
Isu ini kembali memanas pasca pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rakornas Korpri 2025 di Palembang beberapa waktu lalu.
Meski sudah dibahas hampir satu dekade, realisasi kebijakan yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan ini dinilai semakin mendesak.
Tunjangan Anak-Istri Lebur ke Gaji Pokok
Pakar Kebijakan Publik dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai sistem ini secara konsep adalah langkah maju untuk membenahi tata kelola birokrasi.
Inti dari single salary adalah penyederhanaan. Komponen-komponen "printilan" akan dilebur.
"Sistem gaji tunggal mengonsolidasikan semua komponen gaji, seperti tunjangan anak, istri, dan beras, ke dalam satu gaji pokok. Ini menyederhanakan struktur gaji," jelas Subarsono.
Menurut Subarsono, ada dua keuntungan besar jika sistem ini diterapkan.
Pertama, pensiunan bisa lebih sejahtera. Saat ini, gaji pensiun dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok.
Masalahnya, gaji pokok PNS saat ini tergolong kecil karena penghasilan besar ada di tunjangan.
"Jika gaji pokok naik di bawah sistem single salary karena penggabungan tunjangan, maka tunjangan pensiun juga akan meningkat," terangnya.
Ini menjadi angin segar bagi masa tua para abdi negara.
Kedua, tidak ada lagi PNS mengejar honor rapat.
Sistem ini akan menghapus honorarium kegiatan insidental. ASN tidak perlu lagi mencari tambahan penghasilan dari proyek luar atau menjadi panitia kegiatan hanya demi honor.
"Dengan sistem gaji tunggal, tidak ada lagi tunjangan rapat atau kepanitiaan. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasinya sudah menyeluruh," tambahnya.
Cegah Korupsi, Tapi Butuh Kesiapan
Lebih jauh, dosen senior UGM ini menyebut bahwa penghasilan yang layak (fair compensation) bisa menjadi langkah preventif mencegah korupsi atau pungli.
Di sisi lain, tidak dipungkiri bahwa integritas individu tetap menjadi kunci utama.
Namun, ia mewanti-wanti pemerintah agar tidak gegabah.
Kolaborasi antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan mutlak diperlukan guna mendorong gaji PNS naik lewat skema single salary.
"Sistem birokrasi dan regulasinya harus siap. Ini tidak boleh bersifat eksperimental. Pemerintah perlu menghitung dengan cermat setiap komponen gaji," tegasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani