Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, isu kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat.
Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pembukaan kembali rekrutmen CPNS 2026 dan wacana kenaikan gaji.
Hingga H-2 Tahun Baru 2026, Senin (29/12), pemerintah belum mengetok palu terkait regulasi kenaikan gaji baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, realisasinya sangat bergantung pada kondisi "dompet negara".
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar Rini.
Menkeu: Belum Ada Dasar Hukum Kuat
Senada dengan MenPANRB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan regulasi teknis apapun.
Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar tidak membebani APBN.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.
Artinya, jika belum ada aturan baru, besaran gaji PNS di awal 2026 masih akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 (aturan kenaikan 8 persen tahun lalu).
Daftar Rincian Gaji PNS 2026
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2026 atau para ASN yang ingin memastikan besaran gajinya, berikut daftar gaji pokok berdasarkan Golongan yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Perlu diingat, angka di atas adalah Gaji Pokok.
ASN masih akan menerima berbagai tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung instansi dan capaian reformasi birokrasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani