Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

H-2 Tahun Baru, Gaji PNS 2026 Jadi Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara, Cek Rincian Golongan I-IV

Mizan Ahsani • Senin, 29 Desember 2025 | 19:21 WIB
Ilustrasi PNS di daerah.
Ilustrasi PNS di daerah.

Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, isu kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat.

Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pembukaan kembali rekrutmen CPNS 2026 dan wacana kenaikan gaji.

Hingga H-2 Tahun Baru 2026, Senin (29/12), pemerintah belum mengetok palu terkait regulasi kenaikan gaji baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, realisasinya sangat bergantung pada kondisi "dompet negara".

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar Rini.

Menkeu: Belum Ada Dasar Hukum Kuat

Senada dengan MenPANRB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan regulasi teknis apapun.

Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar tidak membebani APBN.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.

Artinya, jika belum ada aturan baru, besaran gaji PNS di awal 2026 masih akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 (aturan kenaikan 8 persen tahun lalu).

Daftar Rincian Gaji PNS 2026

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2026 atau para ASN yang ingin memastikan besaran gajinya, berikut daftar gaji pokok berdasarkan Golongan yang masih berlaku saat ini:

Golongan I

I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Perlu diingat, angka di atas adalah Gaji Pokok.

ASN masih akan menerima berbagai tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung instansi dan capaian reformasi birokrasi. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Rincian gaji #gaji pns naik #anggaran #gaji pns #tunjangan #tahun baru #kenaikan gaji pns #Golongan IV #pns #menkeu #menpanrb #Menkeu Purbaya #Purbaya Yudhi Sadewa #Golongan I #resmi #gaji pns 2026