JAKARTA - Dua warga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kebiasaan merokok saat berkendara di jalan raya.
Mereka meminta agar aktivitas tersebut dinyatakan melanggar hukum dan dikenai sanksi tegas demi keselamatan pengguna jalan.
Permohonan itu menyasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 106 dan Pasal 283 yang dinilai belum secara eksplisit melarang merokok saat mengemudi.
Korban Nyaris Tewas Akibat Puntung Rokok
Pemohon pertama, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026.
Ia mengaku menjadi korban langsung dari perilaku pengendara yang merokok di jalan.
Dalam permohonannya, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ bersifat terlalu umum karena hanya mewajibkan pengemudi berkendara “dengan wajar dan penuh konsentrasi” tanpa menyebut secara tegas larangan merokok.
“Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.”
Reihan mengisahkan insiden yang hampir merenggut nyawanya pada 23 Maret 2025.
“Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas.”
Pengendara yang diduga menjadi penyebab kejadian tersebut disebut melarikan diri, sementara Reihan mengalami syok berat.
Dinilai Kabur dan Multitafsir
Pemohon kedua, Syah Wardi, mengajukan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Syah Wardi menilai kedua pasal tersebut belum cukup jelas dalam mendefinisikan perbuatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi.
“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktiknya, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum.”
Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat kabur dan membuka banyak tafsir, padahal berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Minta Sanksi Tambahan hingga Cabut SIM
Dalam petitumnya, Syah Wardi meminta MK menafsirkan ulang pasal-pasal tersebut agar merokok saat berkendara secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran.
Ia juga mengusulkan adanya sanksi tambahan bagi pelanggar.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat.”
Permohonan ini sekaligus membuka ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas batasan perilaku yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi di jalan raya.
Editor : Ockta Prana Lagawira