Jawa Pos Radar Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah di tahun 2026 membuka peluang kerja yang masif.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak salah menafsirkan regulasi kepegawaiannya.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas meluruskan isu liar yang beredar bahwa personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan perlunya klarifikasi atas Pasal 17 Perpres Nomor 115.
Menurutnya, tidak semua elemen di dalam SPPG berhak atas NIP PPPK.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis," tegas Nanik, Selasa (13/1).
Baca Juga: Link Download Buku Broken Strings Karya Aurelie Moeremans Versi Bahasa Indonesia Gratis
Hanya 3 Jabatan Ini yang Bisa Jadi PPPK
Bagi Anda yang mengincar kursi ASN lewat jalur program ini, perhatikan kualifikasinya baik-baik.
BGN menetapkan hanya ada tiga posisi kunci yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK, yakni:
1. Kepala SPPG (Manajerial)
2. Ahli Gizi (Teknis Fungsional)
3. Akuntan (Administrasi Keuangan)
Ketiga jabatan tersebut dinilai vital untuk menjamin standar kualitas gizi anak-anak serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang besar.
Baca Juga: BSU 2026 Kapan Cair? Awas Link Palsu, Cek Fakta dan Syaratnya agar Tak Jadi Korban Phishing
Nasib Relawan: Pahlawan Sosial, Bukan ASN
Lantas, bagaimana nasib ribuan tenaga lain di luar tiga jabatan tersebut?
Nanik menegaskan bahwa personel lain, termasuk relawan, juru masak, atau tim distribusi lapangan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Status mereka murni sebagai partisipan atau penggerak sosial.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK," jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme birokrasi tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
BGN memastikan seluruh proses seleksi untuk tiga jabatan inti tersebut akan dilakukan secara transparan sesuai UU ASN.
Jadi, bagi warga Madiun Raya yang berminat bergabung, pastikan Anda melamar sesuai kualifikasi dan memahami status kepegawaiannya sejak awal agar tidak kecewa. (naz)
Editor : Mizan Ahsani