Jawa Pos Radar Madiun – Memasuki tahun 2026, pemerintah mulai memperketat aturan main penyaluran bantuan sosial (bansos).
Tidak semua penerima lama bisa bernapas lega tahun ini.
Pemerintah menerapkan kebijakan evaluasi ketat yang bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan negara.
Sasarannya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan rutin seperti PKH dan BPNT dalam jangka waktu lama.
Baca Juga: TKA SD–SMP Digelar April, Dindik Kota Madiun Tegaskan Tak Pengaruhi Kelulusan
Sudah 5 Tahun? Wajib Evaluasi!
Berdasarkan kebijakan baru, penerima yang tercatat sudah mendapatkan bantuan selama lima tahun berturut-turut akan menjalani proses evaluasi kelayakan ekonomi.
Jika hasil evaluasi di lapangan menunjukkan kondisi ekonomi keluarga tersebut sudah membaik dan dinilai mandiri, maka kepesertaan bansos mereka dapat dihentikan.
Kuota bantuan tersebut kemudian akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan (antrean baru).
Baca Juga: Kisah UMKM Kabanjahe: KUR BRI Jadi Jalan Usaha Kecil Tembus Bisnis Modern
Pengecualian Khusus
Meski demikian, pemerintah menjamin tidak akan "tega" pada kelompok rentan tertentu.
Kebijakan pencoretan atau evaluasi ketat ini tidak berlaku bagi dua kelompok prioritas, yakni:
Lansia (Lanjut Usia).
Penyandang Disabilitas Berat.
Kedua kelompok ini tetap menjadi prioritas penerima bantuan jangka panjang karena keterbatasan fisik dan ekonomi yang permanen. (naz)
Editor : Mizan Ahsani