Jawa Pos Radar Madiun - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai angka 4,75 dengan predikat A (Prima).
Angka ini menempatkan Jatim di posisi puncak, tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh elemen birokrasi dalam menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Alhamdulillah, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Minggu (1/2).
Tren Positif Kinerja Pelayanan Publik Jatim
Kualitas pelayanan publik di Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan yang sangat konsisten dalam empat tahun terakhir. Data mencatat kenaikan signifikan IPP Jatim dari tahun ke tahun:
-
Tahun 2023: 4,36
-
Tahun 2024: 4,633
-
Tahun 2025: 4,75 (Tertinggi Nasional)
Selain kenaikan indeks, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025 juga mencatat lonjakan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima.
Dari total 64 perangkat daerah dan Rumah Sakit UOBK yang dinilai, sebanyak 25 unit atau sekitar 39 persen berhasil meraih kategori tertinggi.
Hal ini mengindikasikan bahwa standar pelayanan prima semakin merata dan tidak hanya terpusat pada instansi tertentu.
Fokus pada Citizen-Centric Services
Khofifah menjelaskan, kunci keberhasilan Jatim memuncaki indeks nasional adalah transformasi birokrasi yang fokus pada pengguna (citizen-centric services).
Strategi ini meliputi penyederhanaan prosedur yang berbelit, digitalisasi layanan lintas sektor, serta respon cepat terhadap aduan masyarakat.
"Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kami mendorong birokrasi yang adaptif terhadap teknologi agar masyarakat merasakan layanan yang mudah diakses, pasti waktu, dan jelas biayanya, tanpa diskriminasi," jelas Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Komitmen Keberlanjutan dalam RPJMD
Sebagai bentuk keseriusan Pemprov Jatim, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak berhenti pada penghargaan semata. Khofifah menekankan bahwa IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2025–2030.
Selain itu, pada tahun 2026 ini, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelayanan Publik akan segera disahkan. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan standar layanan di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkas Khofifah.
Dengan capaian IPP 4,75 ini, Pemprov Jatim semakin mengukuhkan posisinya sebagai barometer pelayanan publik di Indonesia, membuktikan hadirnya negara dalam mempermudah urusan warga sehari-hari. (*)
Editor : Mizan Ahsani