Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kabar Baik! Tarif Listrik Puasa dan Lebaran 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Ockta Prana Lagawira • Senin, 2 Februari 2026 | 19:52 WIB
PLN memastikan tarif listrik Februari 2026 tidak naik. Berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi, total 13 golongan.
PLN memastikan tarif listrik Februari 2026 tidak naik. Berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi, total 13 golongan.

JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat pengguna listrik di seluruh Indonesia.

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pada Triwulan I Tahun 2026, termasuk bulan Februari 2026, tidak mengalami perubahan alias tetap.

Ini berarti selama bulan puasa dan lebaran 2026 tidak ada kenaikan. Biasanya pemakaian konsumen meningkat pada momen tersebut.

Kepastian ini menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi nasional.

Masyarakat masih dapat menikmati layanan listrik dengan tarif stabil pada awal tahun, tanpa tambahan beban biaya.

Berlaku untuk 13 Golongan Pelanggan

Kebijakan tarif listrik tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan, mencakup pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Artinya, pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin yang masuk kategori subsidi tetap memperoleh tarif listrik terjangkau.

Di sisi lain, pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga reguler, sektor bisnis, dan industri juga tidak mengalami kenaikan tarif.

Stabilitas ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dan PLN dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk memberikan perlindungan sosial serta memastikan iklim usaha tetap kondusif di sektor energi.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Mengacu pada informasi resmi PLN, berikut rincian tarif listrik rumah tangga nonsubsidi per kWh yang berlaku pada Triwulan I 2026:

• R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
• R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
• R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
• R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Tarif tersebut tetap sama seperti periode sebelumnya, tanpa penyesuaian tarif dasar listrik.

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

Untuk pelanggan sektor bisnis dan instansi pemerintah, tarif listrik Triwulan I 2026 juga tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

• B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
• P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
• P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan aktivitas usaha dan pelayanan publik di berbagai daerah.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap

Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga dipastikan tidak berubah. Berikut rinciannya:

• Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
• Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
• Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
• Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tarif yang tetap, pelanggan subsidi tetap mendapat perlindungan harga, sementara pelanggan lain memperoleh kepastian biaya listrik di awal 2026.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#tarif listrik subsidi #tarif listrik rumah tangga #tarif listrik tetap PLN Triwulan I 2026 #kebijakan energi pemerintah #tarif listrik nonsubsidi