Jawa Pos Radar Madiun -- Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama 2026 bagi PNS sebanyak 8 hari (jadwal lihat di bawah).
Hal tersebut ditetapkan melalui Kepres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
4. 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
5. 28 Mei 2026: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
6. 24 Desember: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto