Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang besar bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan yang selama ini berstatus nonaktif.
Sekitar 100 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik disiapkan untuk mendapatkan reaktivasi otomatis, demi memastikan kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).
Langkah tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI, terutama dalam kondisi darurat dan situasi yang mengancam keselamatan jiwa.
“Ini Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan,” ujar Saifullah Yusuf.
Mekanisme Lebih Cepat untuk Kondisi Medis Berat
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, selama ini reaktivasi kepesertaan PBI JKN dilakukan melalui mekanisme reguler yang membutuhkan proses pengajuan dan verifikasi data.
Namun, untuk kasus tertentu, mekanisme tersebut dinilai terlalu lambat bagi pasien dengan kondisi kesehatan serius.
Karena itu, Kemensos kini membuka jalur reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang mengidap penyakit kronis dan katastropik.
“Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” jelasnya.
Gus Ipul memastikan proses ini akan berjalan lebih cepat karena data peserta langsung bersumber dari BPJS Kesehatan, sehingga risiko salah sasaran dapat diminimalkan.
“Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat
Kebijakan reaktivasi otomatis ini sejalan dengan penegasan BPJS Kesehatan terkait larangan penolakan pasien, khususnya dalam kondisi darurat.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis, tanpa memandang status kepesertaan JKN.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Rizzky, dikutip dari Antara, Jumat (6/2).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh segmen peserta JKN, bukan hanya peserta PBI nonaktif.
"Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya.
Perlindungan Nyata bagi Kelompok Rentan
Langkah Kemensos ini dinilai menjadi angin segar bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit katastropik lainnya yang selama ini terancam kehilangan akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.
Dengan kebijakan reaktivasi otomatis ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak kesehatan warga negara tetap terlindungi, terutama bagi kelompok paling rentan. (fin)
Editor : AA Arsyadani